Ada Apa Ini? Masih Dicicil, Mobil Malah Mau Diselundupkan Ke Timor Leste

Parwata - Selasa, 17 Juli 2018 | 17:00 WIB

Belasan unit mobil yang akan diselundupkan ke Timor Leste. (Parwata - )

Sesuai Pasal 14 ayat 2 UU RI No 42 Tahun 1999 disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dalam kasus penyelundupan 13 mobil ini, lanjut Agus Rahmanto, ini melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia.

Pemberi fidusia (debitur) yang mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.

"Semua mobil yang kami amankan ini langsung serahkan kelima finance," jelas Agus Rahmanto.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kredit Belum Lunas, Belasan Mobil Akan Diselundupkan ke Timor Leste,