Otomotifnet.com - Buat komunitas moge, sah-sah saja untuk minta pengawalan saat ingin melakukan konvoi, ujar Bripka Riska D Febri dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Namun lanjut dia, masyarakat harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan pengawalan.
"Kalau misalkan mau konvoi atau izin keramaian itu tetap harus mengajukan surat pengajuan izin dari kepolisian," kata Bripda Rizka di Jakarta, Senin (23/7/2018).
(BACA JUGA: Keren... Polisi Infokan Buka Tutup Jalur Puncak Naik Moge, Pakai Atraksi Segala)
"Misalnya saja kita dari Korlantas Polri itu bisa saja mengawal suatu konvoi selagi bersifat resmi. Kalau Harley Davidson itu setahu saya resmi," bebernya lagi.
Menurut Rizka, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.
"Untuk soal pengawalan itu tentu gratis, karena balik lagi kita dari pihak kepolisian diterjunkan untuk melindungi dan melayani masyarakat," ucapnya.
Namun ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan mempertimbangkan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut.
(BACA JUGA: Saat Dicek, Stok Moge Yamaha Tingga Dua Unit di Dealer Flag Ship Jakarta Pusat)
Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.