Otomotifnet.com - Ada batas umur minimal mengendarai mobil dan juga memiliki Surat Izin Mengemudi A (SIM A), nah kalau ada anak di bawah umur tapi sudah mengendarai mobil sendiri jelas dipertanyakan.
Apalagi mengendarai sendiri tanpa ada pengawasan dari orang tua, jelas berisiko menimbulkan bahaya.
Hal itu tampak di postingan via Instagran dari akun @infocegatansukoharjo mengetengahkan video singkat.
Video itu awalnya menyoroti mobil Honda CR-V dengan nomor polisi yang nyeleneh dan yang bikin geleng-geleng saat melihat pengemudinya.
Bagaimana tidak, video yang sebelumnya diposting oleh akun Instagram @bambang_saptono ini memperlihatkan perekam video yang melihat keanehan di deretan nomor polisi mobil CR-V itu .
Tertera nomor polisi Honda CR-V itu adalah AD4 4IDS.
(BACA JUGA: Kenal Enggak Kalau Ini Kawasaki Ninja 250? )
Padahal berkaitan dengan nomor polisi itu ada aturan jelas dan tegas.
Disebutkan dalam aturan memodifikasi pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dil uar dari yang diperoleh pihak berwajib itu tidak benar.
Selain itu, Pasal 39 ayat 5 juga menjelaskan tentang ketentuan TNKB yang berbunyi, 'TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku'.
(BACA JUGA: Gokil... Valentino Rossi Hujan Duit Lantaran Cristiano Ronaldo, Begini Penjelasannya)
Eh, bukan hanya nomor polisi aneh yang ditemukan perekam video.
Tatkala, mobil berhenti dan parkir di pinggir jalan lantas si pengendara itu pun keluar.
Honda CR-V berpelat nomor AD4 4IDS itu ternyata dikendarai oleh anak yang belum cukup umur berseragam SMP dan mengaku kelas 9.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Yang Bikin Penasaran Presiden Jokowi Ke OTOBURSA Tumplek Blek 2018)
Dalam keterangan video tertulis;
Anak berseragam SMP pakai mobil berpelat nomer AD4 4IDS.
Dan ketika ditanya:
APA GAK TAKUT AMA POLISI ?
Jawabannya sangat mengejutkan.
ABG berseragam SMP itu menjawab, "Enggak takut, soalnya polisi itu baik kok. Polisi juga manusia."
(BACA JUGA: Nekat! Ogah Kena Tilang Gak Pakai Helm, Siswi Ini Malah Pukul Polwan Hingga Duel Di Jalan Raya)
Tak ayal, postingan video itu mendapat menuai tanggapan dari warganet;
kushi.mia Koplak.berarti gk takut jg Ama peraturan
himakress25 kelas 9 jelas blm punya sim (KTP aja pasti blm punya). bentuk huruf plat nomor tidak sesuai. ada yg mau nambahin apa lg?
danang8899 Jossssssss....... Org tuanya krg mendidik... Kata orang sih... HORANG KAYA MAH BEBAS...
ners_vana itu pajaknya telat dr bulan 3 2018, contoh yg buruk sekali
hafidz_rf Itu mobilnya sendiri bro..direkam sendiri..mungkin mau buat kritikan kids jaman now atau cari sensasi saya kurang paham
(BACA JUGA: Awas Ketipu! Tampang Motornya Tampak Kecil, Harganya Bikin Melongo)
Di luar hebohnya tanggapan warganet soal video tersebut.
Mungkin perlu kiranyamemperhatikan beberapa hal yang bisa diambil hikmahnya dari postingan video itu.
Meski sudah mahir mengemudikan mobil namun tidak diperbolehkan anak di bawah umur mengendarainya.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Ngotot Minta Ganti Kepala Mekanik, Bikin Bingung Yamaha)
Sebagaimana aturannya menjelaskan setiap orang baru boleh membuat SIM di usia 17 tahun.
Alasan batas minimal boleh memiliki SIM karena ditengok dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Di usia 17 tahun, sudah dianggap dewasa, karena sudah bisa mengontrol emosinya yang diajarkan lewat kurikulum empati dan kognitif.
(BACA JUGA: Balita Ini Kelak Yang Ikut Menggetarkan Ajang MotoGP, Rencana Kepergiannya Bikin Banyak Orang Sedih)
Bukan hanya dibutuhkan keterampilan dalam berkendara saja.
Paling penting soal kemampuan otak dan bagaimana setiap orang mengontrol emosi.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Bantah Rekrut Eks Kepala Mekanik Vinales, Dia Bilang Buat Pembalap Ini)
Nah, anak yang di bawah 17 tahun emosinya cenderung labil.
Yang pasti, bila belum berusia 17 tahun, jangan dulu dibolehkan atau diizinkan orang tua mengendarai motor atau mobil.
Lebih jelas lagi simak video berikut ini;