Modal Pistol Mainan, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur 2 Motor, Korban Sempat Dibawa Keliling

Parwata - Rabu, 25 Juli 2018 | 19:40 WIB

Ilustrasi.(Thinkstock) (Parwata - )

Otomotifnet.com - Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta Utara menangkap empat orang pria yang bertindak sebagai polisi gadungan, Rabu (25/7/2018) dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, keempat laki-laki itu melakukan aksinya pada Jumat lalu terhadap petugas satuan pengamanan (satpam) yang bermain video game bersama teman-temannya.

"Tiba-tiba datang laki-laki berjumlah empat orang yang mengaku dari anggota kepolisian Polda Metro Jaya menuju pos dan menanyakan kenapa korban bermain aplikasi ludo game di HP," kata Faruk saat dihubungi.

Kepada korban, para pelaku mengatakan bahwa mereka sedang melakukan razia kegiatan perjudian.

Mereka membawa senjata api mainan, borgol, dan lencana kepolisian.

(BACA JUGA: Lagi Viral, Dua Pengendara Motor Dicegat Polisi, Karena Pakai Helm Bercover Kayak Begini )

"Dia beroperasi seperti itu, dia menunjukkan borgol, menunjukkan lencana polisi sama senjata mainan. Identitas yang menyerupai polisi-lah. Makanya korbannya percaya dan takut," kata Faruk.

Korban kemudian disuruh masuk ke dalam mobil yang dibawa pelaku dan dibawa keliling Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan itulah, barang-barang milik korban diminta oleh pelaku.

"Mereka meminta barang-barang pribadi milik korban berupa dompet, uang, kunci motor, dan STNK, dan menurunkan korban di sekitar jembatan air Volker," kata Faruk.

Dalam aksinya itu, keempat pria itu membawa pulang dua unit motor milik korban.

Namun, keempatnya kemudian ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dini hari tadi.

(BACA JUGA: Harus Curiga...Kalau Lihat Papan Nama Polisi Ada di Sebelah Kiri, Jangan-jangan Gadungan)

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Mereka masing-masing bernama Wahono Suganda, Age Milagre Putro, Ramdani, dan Muhammas Arif.

Mereka melakukan aksi semacam itu lebih dari sekali.

"Kita masih kita dalami karena dia melapor ke Polres Pelabuhan tidak menutup kemungkinan nanti akan kami kembangkan apakah ada laporan-laporan lain di polres lain. Masih kami periksa," kata Faruk.

Keempat orang itu kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Bawa Kabur 2 Sepeda Motor",