"Bisa, bisa ditilang, kenapa gak bisa. Ada pasal yang mengaturnya itu, itu masuk ke bukan peruntukannya," ujar Sutimin saat dikonfirmasi.
(BACA JUGA: Penumpang Bingung Duduk Di Mana Kalau Driver Ojek Online Pakai Suzuki Hayabusa)
Terkait tindakan pemukulan kepada si pejalan kaki, Sutimin menilai hal tersebut masuk ke ranah reserse.
Namun jika pejalan kaki sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan driver Ojol tersebut bisa berujung pidana.
"Oh iya, itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT untuk ditindak. Dia laporan sebagai korban, dia niat baik," jelas Sutimin.
Polisi juga menyayangkan sikap si ibu yang justru marah-marah pada si pejalan kaki dan menuding si pejalan kaki tak berwenang melakukan teguran.
Padahal menurut Sutimin, kepedulian terhadap lalu lintas bukan hanya tugas polisi.
"Lalu Lintas itu tidak hanya polisi saja, semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," tegas Sutimin.