Penasaran Dengan Harga Suzuki All New Jimny, Segini Prakiraan Kalkulasinya

Parwata - Kamis, 9 Agustus 2018 | 16:20 WIB

Suzuki Jimny di GIIAS 2018 (Parwata - )

Anton/GridOto
Jimny 4x4 kena PPnBM 30%

 

CBU vs CKD

Di Indonesia, Suzuki Jimny kemungkinan besar tidak akan meluncur tahun ini. Pilihannya jika meluncur tahun depan, apakah impor atau rakitan lokal?

Prediksi kami, pada tahap awal, bisa saja Jimny akan diimpor langsung dari Jepang. Tapi Suzuki Indonesia juga punya pabrik perakitan, yang bisa digunakan untuk merakit Jimny.

Perbedaan status pabean ini jelas memengaruhi harga Jimny nantinya. Itu karena akan ada komponen Bea Masuk, PPN, PPh 22 Impor Barang.

Jika melihat Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, Suzuki Jimny CBU bisa kena Bea Masuk 15% dari nilai CIF (cost, insuranse, freight) (harga, asuransi, pengiriman, Red).

Sedangkan PPh 22 Impor Barang adalah 2,5% dari nilai impor (CIF+Bea Masuk) bagi yang punya Angka Pengenal Impor (API).

4x4 vs 4x2

 

Jenis penggerak roda jelas jadi pertimbangan, karena menyangkut besaran pajak yang berbeda. Menurut PP Nomor 22 tahun 2014, Jimny 4x4 akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 30%.

Sedangkan Jimny 4x2 hanya akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN KB) sebesar 10 %.

(BACA JUGA: Manajemen Grab Lakukan Lobi, Menghadap Pejabat Agar Dikasih Lewat Area Ganjil Genap)