Otomotifnet.com - Kegiatan rutin bagi pemilik kendaraan mengunjungi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) alias pom bensin paling tidak tiga hari sekali.
Ditambah dengan bertambahnya volume kendaraan jumlahnya terus meningkat, nggak aneh SPBU selalu ramai dikunjungi orang.
Zaman sekarang, SPBU nggak semata jadi tempat isi bensin tapi juga jadi perhentian sejenak untuk beristirahat ataupun melakukan kegiatan lain seperti ke toilet, shalat hingga menunggu teman.
(BACA JUGA: Salah Lihat Enggak Nih? Cal Cructhlow Naik Honda CBR250RR!)
Tetapi tidak dengan SPBU atau pom bensin yang satu ini.
Terlihat jelas banner yang terpampang di dalam SPBU 34-11508 yang berada di Jl. Kelapa Dua Raya No. 5, Jakarta Barat dan terdapat larangan kendaraan untuk parkir melebihi 10 menit.
Pasalnya jika melebihi waktu tersebut, ban akan dikempesin.
(BACA JUGA Vinales Dikritik Bos Yamaha, Dibelain Rossi Untuk Kasih Motor Terbaik)
Saat dikonfirmasi soal larangan itu, ditanggai Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR III, Dian Hapsari Firasati, menjelaskan soal pemasangan larangan itu.
"Alasan dari pengelola SPBU-nya karena banyak yang lama banget parkir dan menitipkan kendaraan di situ," ujar Dian Hapsari Firasati di Jakarta, (21/8/2018).
(BACA JUGA Kalau Harga Super Cub C125 Terlalu Mahal, Nih Motor Bebek Yang Lebih Murah)
Tak tunggu waktu lama, pihak Pertamina pun langsung merespons cepat kepada tim teknis di SPBU tersebut untuk segera melepas banner itu.
"Info dari tim teknis pemasangannya larangan itu tanpa sepengetahuan Pertamina dan sudah diminta untuk dicopot," tutupnya.