Perhatian, STNK Kedaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus!

Joni Lono Mulia - Rabu, 29 Agustus 2018 | 21:15 WIB

Ilustrasi STNK (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan berkenaan STNK yang sudah mati masa berlakunya.

Kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang dikenakan hanya denda.

Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.

(BACA JUGA: All New Jimny Primadona Sejati, Yang Inden Di Jepang Saja Sudah Puluhan Ribu Unit)

Mending pikir-pikir lagi.

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

(BACA JUGA: MotoGP Inggris Batal Pembalap Langsung Fokus Ke Misano, Tengok Lagi Serunya MotoGP San Marino Musim Lalu)