Pengemudi Grand Livina Terbukti Konsumsi Narkoba, Polisi Tetapkan Pelaku Jalani Rehabilitasi

Joni Lono Mulia - Senin, 3 September 2018 | 20:15 WIB

Nissan Grand Livina menabrak separator busway karena terlibat tabrak lari (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Penyelidikan dan penyidikan kasus pengemudi Grand Livina tabrak lari karena mengonsumsi narkoba tidak sampai ditahan.

Pengendara Grang Livina itu ditetapkan menjalani rehabilitasi.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra mengatakan, pengemudi Grand Livina, FR yang positif menggunakan narkoba ditetapkan menjalani rehabilitasi.

FR diketahui positif narkoba setelah menyenggol pengendara motor dan menabrak separator busway di Mangga Besar, Kamis (3/9/2019).

(BACA JUGA: Toyota Avanza Pakai 8 Kabel Setan, Pemilik Puji Tarikan)

"Tidak ditemukan alat bukti narkoba di mobil, sementara dalam pemeriksaan kita butuh sisanya. Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai pengguna dan membutuhkan rehabilitasi," ujar AKBP Rully Indra di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati keterangan bahwa FR menggunakan sabu-sabu sekitar pukul 10:00 WIB di area parkir Lokasari, Tamansari.

Kemudian, yang bersangkutan pergi ke arah Jalan Tamansari VII dalam keadaan di bawah pengaruh obat terlarang tersebut yang menyebabkan kepanikan dan menyenggol beberapa kendaraan.

FR juga sempat diamuk masa yang mengejarnya setelah menyenggol kendaraan di jalan.

Dalam pemeriksaan terhadap pengendara, polisi menemukan korek api gas, aluminium foil, tutup botol yang dilubangi, bong isap, dan pipet kaca.

(BACA JUGA: Marquez Mampu Tampil Terus Seperti MotoGP Musim Ini, Legenda MotoGP Ketar-Ketir)