"Karena, tersangka memiliki kelainan, yakni bisu. Hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa isyarat saja," sambungnya.
Dengan demikian, saat ini polisi akan memproses kasus pencurian tersebut, dengan melengkapi segala bukti yang ada dan saksi-saksi.
(BACA JUGA: Astrea Grand 1992 Mulus Ada Bungkus Plastik, Harganya Misterius)
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. Hukumannya di atas empat tahun penjara," ucap Ucu.
"Korban juga sudah membuat laporan secara tertulis di Mapolsek Pasar Kemis," tambahnya.