Lumayan, 37 Pemilik Mobil Bakal Setor Rp 275 Juta Ke Kantong Pemerintah

Indra Aditya - Kamis, 27 September 2018 | 17:30 WIB

Pemilik kendaraan yang belum bayar pajak terjaring razia di Jalan Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018) (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Sebanyak 37 kendaraan terjaring razia di Jalan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018).

Pemilik puluhan kendaraan tersebut diketahui belum melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan, dari 37 kendaraan itu, delapan pemilik kendaraan yang seluruhnya mobil, memutuskan membayar di tempat.

“Sementara untuk 29 pemilik kendaraan lainnya membuat surat pernyataan segera melunasi kewajibannya membayar pajak. Kita berikan batas waktu maksimal 14 hari kerja,” ungkap Robert, Kamis (27/9/2018).

Menurut Robert, nilai potensi pajak yang diperoleh dari 29 kendaraan yang terjaring razia tersebut mencapai Rp 275.166.000.

(BACA JUGA: Penjelasan Polisi Soal Tanya Surat Tugas Razia, Kan Sudah Ada SOP-nya)

“Nilai pajak dari delapan pemilik kendaraan yang bayar di tempat ada sebanyak Rp 13.711.000,” sambungnya.

Robert mengatakan, kegiatan yang digelar bersama Satwil Lantas Jakarta Utara itu semata-mata untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membayar pajak tepat pada waktunya.

“Ini juga sekaligus untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki database kendaraan yang selama ini belum daftar ulang. Ini akan kita gelar rutin sampai Bulan Desember mendatang,” katanya.

Dalam razia itu, sebanyak 63 motor dan 203 mobil diberhentikan petugas gabungan.

Sedangkan kendaraan yang ditilang polisi karena berbagai pelanggaran, terdiri dari 40 motor dan 36 mobil.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 37 Mobil Terjaring Razia di Penjaringan, Delapan Orang Langsung Bayar Pajak di Tempat,