Otomotifnet.com - Dalam rangkaian acara memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, (HKGB) ke-66, berbagai cara bisa dilakukan.
Menyambut suka cita, instansi layanan publik memberikan pelayanan yang tidak biasa.
Salah satunya lewat pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.
Layanan SIM gratis tersebut sudah dibuka sejak tanggal 2-4 Oktober 2018.
(BACA JUGA: Polrestabes Bandung Adakan Pembuatan Dan Perpanjang SIM Gratis, Khusus Yang Namanya Agus)
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru atau perpanjang, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.
Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.
Hal seperti yang dilakukan oleh pengurus pusat Bhayangkari Mabes Polri
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Mabes Polri.