Otomotifnet.com – Sebuah rumah di Jalan Belabak, Kelurahan 3 Ilir, Ilir Timur, Palembang digerebek jajaran Intelkam Polresta Palembang, Kamis (4/10/2018).
Rumah tempat penyimpanan motor hasil curian tersebut diketahui kediaman UW (18).
Ia menjadi target polisi lantaran telah sembilan kali mencuri motor.
Dalam penggerebekan tersebut, UW bersama dua rekannya DR (18) dan Junaidi (20) terlihat sedang asyik mencopot satu persatu bagian motor hasil curian mereka.
Petugas yang telah mengintai tiga pemuda ini pun, langsung meletuskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara hingga para tersangka kocar-kacir hendak melarikan diri.
(BACA JUGA: Tampilan Perlente Ternyata Pelaku Curanmor, Kepergok Langsung Cabut Pistol)
Lokasi yang telah dikepung petugas, membuat mereka tak bisa melarikan diri.
Mereka langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.
Kanit Intelkam Polresta Palembang Ipda Suratman mengatakan,dari hasil pemeriksaaan setidaknya mereka telah 13 kali beraksi di lokasi yang berbeda.
Dari jumlah tersebut, ketiga tersangka telah berhasil menggondol sembilan unit motor milik para korban.
“Motor ini didijual per unit, tapi mereka preteli satu persatu lalu sparepart-nya baru dijual. Ada sembilan motor dari 13 TKP yang dicuri tiga ABG ini,” kata Suratman.
Suratman melanjutkan, onderdil yang mereka preteli dari motor curian itu dijual di luar wilayah Palembang agar tidak tercium petugas.
Aksi ini telah berulang kali dilakukan hingga mereka ditetapkan menjadi spesialis pencurian motor.
(BACA JUGA: Daripada Tertangkap Warga, Dua Pelaku Curanmor Pilih ‘Berendam’ ke Kali Ciliwung)
“Kita dapatkan kuncil leter T yang digunakan untuk beraksi. Beberapa unit motor hasil curian yang sudah dipreteli juga didapatkan dari rumah tersangka UW,” ujarnya.
Dari pengakuan UW, onderdil motor curian itu mereka jual hingga Rp 2 juta.
Hasil penjualan, akan dibagikan kepada dua rekannya yang ikut beraksi.
“Saya dapat bagian Rp 400.000. Seluruh onderdil dijual ke DD tetangga saya,” aku UW.
Dalam aksinya, mereka selalu beroperasi tiga orang dengan peran masing-masing.
Ada yang mengintai, serta mengeksekusi motor para korban ketika ditinggalkan.
“Biasanya ganti-ganti pasangan (mencuri). Tergantung kondisi, kalau saya baru dua kali ikut,” ujar pemuda ini.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka diancam kurungan penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi Asyik Preteli Motor Curian, 3 Pemuda Kocar-kacir Ditembaki Polisi",