Besok Razia Gede-gedean Dimulai, Nunggak Pajak Bakal Dikasih Surat

Indra Aditya - Senin, 29 Oktober 2018 | 19:30 WIB

Ilustrasi razia kepolisian (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Mulai tanggal 30 Oktober sampai 11 November 2018, operasi Zebra Jaya akan dimulai.

Razia besar-besaran ini akan dilakukan serempak di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, di sekitaran Jadetabek.

Buat kamu yang ingin bayar pajak motor ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Biar boleh bolak-balik, berikut syarat bayar pajak motor di Samsat.

(BACA JUGA: Hindari Razia, Pengendara Motor Sebut Nama Petugas Satu Per Satu)

"Pertama yang dipersiapkan adalah KTP yang sesuai dengan nama di STNK," ujar Delia, Customer Service Samsat Cinere (06/03/2018).

Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Kemudian jangan lupa BPKB Asli untuk difotokopi," lanjutnya di Cinere, Depok, Jawa Barat

Dan enggak ketinggalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"STNK bawa asli ya, soalnya nanti kalau sudah bayar akan dicap," lanjutnya.

(BACA JUGA: Razia Besar-Besaran Makin Dekat, Jangan Bikin Pelat Nomor Kayak Begini)

Kalau kamu repot untuk fotokopi di luar, kamu bisa gunakan jasa fotokopi di Samsat .

Selain fotokopi biasanya mereka akan merapikan berkas lengkap dengan mapnya.

"Biayanya Rp 5 ribu fotokopi sudah sama mapnya," ujar tenaga fotokopi Samsat Cinere.

Kalau sudah lengkap kamu bisa langsung membayar pajak motor kamu di Samsat atau pelayanan Samsat terdekat.