Berteduh di Kolong fly Over Bisa Masuk Bui

Parwata - Rabu, 31 Oktober 2018 | 10:56 WIB

Berteduh Sembaragan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana (Parwata - )

Otomotifnet.com - Saat hujan turun, pemotor kerap berhenti atau berteduh di bawah flyover atau underpass jalan, pihak kepolisian menghimbau untuk tidak melakukan hal tersebut.

Namun, jika pengendara hanya berhenti untuk mengenakan jas hujan, maka polisi tidak akan memberi sanksi tilang.

"Pada prinsipnya jangan mengganggu dong, kalau nanti diperintahkan oleh petugas masyarakat harus segera pergi dari situ," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.

Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.

(BACA JUGA: Penolakan Keras, Ibu Ini Ngamuk Enggak Mau Ditilang )

"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," bebernya.

AKBP Budiyanto menilai, dari pengalaman musim hujan, pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan dan jalan layang kerap membuat arus lalu lintas tersendat.

Menyambut musim hujan, ia mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.

Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.

(BACA JUGA: Rawat Helm Setelah Kena Hujan)

"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman. Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," tutupnya.