Pengemudi Mercy Yang Habisi Nyawa Pengendara Honda BeAT Didakwa Pasal Berlapis

Joni Lono Mulia - Rabu, 7 November 2018 | 09:50 WIB

Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Terdakwa kasus Mercedes-Benz tabrak Honda BeAT di samping Mapolresta Solo, Iwan Adranacus (40), menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, (6/11/2018).

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.

Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

(BACA JUGA: Suzuki Skydrive Nyeleneh Si Motovloger, Bahannya Beda )

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.

Dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lalu, ia menceritakan kronologi asal mula adu mulut terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jl RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu.

Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jl KS Tubun, utara Mapolresta Solo.

Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.

(BACA JUGA: Marquez Parno, Redding Mau Kasih Selamat Malah Dikibasin Bendera)