Pemotor Sering Bongkar Beton Penghalang Trotoar, Begini Antisipasi Pemerintah

Joni Lono Mulia - Kamis, 8 November 2018 | 11:48 WIB

Pemotor bongkar paksa (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Bukan perilaku yang layak dicontoh di mana sejumlah pengendara gotong royong melakukan pelanggaran, dengan membongkar paksa beton penghlang di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan.

Tindakan pelanggaran itu tampak di tayangan video yang tersebar di media sosial.

Dalam video yang diposting via Instagran akun milik @infia_fact terlihat empat pengendara, salah satunya mengenakan atribut ojek online berusaha menggeser beton penghalang agar bisa melewati trotoar.

Sementara belasan pemotor lainnya tampak menunggu aksi pembongkaran beton itu.

(BACA JUGA: Barangnya Belum Ada, Sandi Mau Beli Esemka, Jokowi Mau Beli Gesits)

Warga sekitar menyebutkan, aksi pembongkaran seperti itu kerap dilakukan para pengendara pada pagi dan sore saat arus lalu lintas di Jalan Casablanca padat.

Lantaran seringnya dibongkar sejumlah pemotor.

Beton penghalang trotoar di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo akan diberi pagar besi.

Hal tersebut bakal dilakukan pihak Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Satpol PP Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA: Belum Diluncurkan, Jokowi Sudah Janji Begini Terkait Gesits)

Dikarenakan seringnya petugas mereka merapikan beton penghalang di trotoar yang sebelumnya dibongkar sejumlah pengendara motor.

Sebagaimana yang diungkapkan Kasie Pemerintahan yang merangkap Kasie Prasarana dan Sarana Kelurahan Menteng Atas, Ahmad Iqbal, mengatakan pembongkaran paksa kerap dilakukan pemotor yang ingin melewati trotoar.

(BACA JUGA: Esemka Gak Nongol-Nongol, Sandiaga Uno Mau Jadi Pembeli Pertama)

Pihaknya berencana akan memasang pagar besi demi mencegah pemotor melakukan hal yang sama berulang kembali.

Pagar tersebut hanya bisa dilewati pejalan kaki.

"Kalau bisa ya dibuat pagar pakai besi. Tapi ada space untuk pejalan kaki nanti. Artinya dibuat permanen. Kalau petugas mesti pantau susah," kata Ahmad Iqbal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sekelompok pemotor "bergotong royong" menggeser beton pembatas di trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo. . Terlihat dalam video, 4 orang pemotor, bersama-sama menggeser palang beton pembatas trotoar agar para pengendara motor lainnya dapat melalui pedestrian tersebut. . Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. . Ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on