Otomotifnet.com - Sebagai perusahaan yang melayani pembiayaan kendaraan, tentunya Adira Finance memiliki risiko adanya debitur yang lepas tanggung jawab dalam membayar cicilan.
Tidak jarang para perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak ketiga, untuk menangani para debitur 'bandel' tersebut.
Bahkan, banyak juga lho oknum pihak ketiga yang asal merampas kendaraan debitur, jika bertemu di jalan.
(BACA JUGA: Hotman Paris Koleksi Banyak Mobil Mewah, Dibikin Ragu Lihat Mobil Ini)
Menanggapi hal tersebut, Hafid Hadeli, Direktur Utama Adira Finance mengaku pihaknya menggunakan cara yang lebih persuasif dan sesuai dengan peraturan.
"Kami melakukan segalanya itu sesuai aturan. Kami gak pakai debt collector, kami menyebutnya remedial officer," ucap Hafid Hadeli ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia tak menampik bahwa Adira Finance bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi kemitraan yang dilakukan dengan perusahaan tersertifikasi.
(BACA JUGA: Harga Super Gearbox Motor Ducati, Mampu Beli Puluhan Xpander)
"Para remedial officer itu harus diwadahkan dalam bentuk perusahaan dan itu sudah kita lakukan juga. Jadi kita kerja samanya itu kemitraan dengan perusahaan dan tersertifikasi juga," ucap Hafid.
Sementara, Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila, menyebut Adira Finance memiliki standar prosedur dalam melakukan tagihan kepada nasabahnya.
Ia juga menyebut, Adira Finance memberikan solusi terhadap permasalahan bagi nasabah yang menunggak pembayaran.
(BACA JUGA: Yamaha Aerox 155 Pakai Air Suspension, Bisa Bikin Dari Sokbreker Standar)
"Kami sudah bikin sistem, cara kerja dan teknologi yang memperlakukan semua orang dengan standar kami," ucap I Dewa Made.
"Ini kan retail, jadi prosesnya sudah ada, misalnya diingatkan sebelum jatuh tempo, dikasih akses untuk bayar di tempat," katanya.
"Kalau ada masalah mungkin dikasih restructuring. Ada banyak solusi karena untuk bisnis jangka panjang, bukan sekali," tutupnya.