''Kami bergerak cepat, tidak sampai 24 jam sebanyak 14 orang sudah kami tangkap. Satu di antaranya pelaku pembacokan, yaitu LA berikut barang buktinya cocor bebek,'' sambung dia.
Hasil pemeriksaan, lanjut dia, dari 14 anggota berandalan bermotor ini, terdapat satu remaja perempuan.
Belasan remaja ini juga langsung menjalani test urine.
Hasilnya, di antaranya positif mengonsumsi narkoba jenis obat-obatan.
(BACA JUGA: Kocak, Pemotor Ngangkang-Ngangkang Rekam Polisi Yang Menilangnya)
Susatyo menuturkan sebagai langkah hukum, satu tersangka LA dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
''Kepada mereka yang positif narkoba, karena Kota Sukabumi ini indah namun banyak diwarnai aksi corat-coret maka kami berikan sanksi sosial membersihkan Tugu Adipura,'' tutur dia.
Susatyo berharap dengan diberikannya sanksi sosial ini dapat mengubah perilaku para berandalan bermotor atau anggota geng motor menjadi lebih baik, dan tidak lagi meresahkan masyarakat.
''Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, bila masih ada yang meresahkan masyarakat. Karena masyarakat Sukabumi menginginkan kotanya yang aman, nyaman dan kondusif,'' pungkasnya.
(BACA JUGA: Surat Terbuka Untuk PT MMKSI, Baru Empat Bulan Sokbreker Xpander Bocor)