Modus Maling Mobil Kekinian, Pakai Tinder, Incar Wanita Mapan 40 Tahunan

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Desember 2018 | 18:30 WIB

Kepala Satuan Reserse Polresta Depok, Deddy Kurniawan, di Polresta Depok (Ignatius Ferdian - )

“Biasanya yang saya lihat dulu usianya, kemudian profesinya apa. Misalnya dia profesinya ada yang menjadi marketing di perusahaan,” ujar Andhika.

Setelah dia berkenalan lewat Tinder, ia mulai mengajak wanita tersebut bercerita atau curhat hingga wanita tersebut merasa nyaman.

“Biasanya yang saya ajak kencan yang ceweknya ini dicuekin sama suaminya"

"Ada yang suaminya temperamen dan ada juga yang suaminya selingkuh. Justru perempuan yang kayak begitu butuh kenyamanan komunikasi saja,” ujar Andhika.

Andhika dikenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(BACA JUGA: Empat Titik di Semarang Dihiasi CCTV, Tilang Elektronik Berlaku)

Deddy mengimbau agar masyarakat selalu waspada saat menggunakan aplikasi pencarian jodoh dan berkenalan lewat media sosial.

“Saya mengimbau untuk masyarakat jangan mudah percaya kalau kenalan dengan seseorang. Jadi, selalu waspada pada siapapun,” tutur Deddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Kenalan lewat Tinder, Pria Ini Curi Mobil Teman Kencannya"