pemotor nekat menerobos jalur kereta api di Cimahi, Jawa Barat (Irsyaad Wijaya - )
Pada hakikatnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.
Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
Selain itu juga Pasal 199 UU No.23 Tahun 2007 juga menjelaskan "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkuta kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Simak videonya yang diunggah ke akun Instagram @bandungtalk di bawah: