Otomotifnet.com - Bagi pemilik mobil atau motor wajib membayar pajak tahunan STNK.
Karena banyak warga yang bandel menunggak pajak, pihak kepolisian bersikap tegas dengan memblokira atau penghapusan registrasi.
Dengan adanya penghapusan ini, berarti kendaraan tersebut sudah tak terdaftar lagi di registrasi kepolisian dan ilegal untuk dipakai.
Wacana mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada penunggak pajak sebetulnya sudah muncul beberapa bulan lalu.
(BACA JUGA: Cuek 17 Hari, STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik)
Namun kini wacana tersebut kembali mencuat bahwa waktu penerapannya akan dimulai awal 2019.
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.
"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji, Senin (10/12/2018).
Kata Sumardji, tahun depan akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.
(BACA JUGA: Polisi Akan Sita Motor Telat Pajak, Pulang Jalan Kaki)