Polisi kemudian melakukan pengejaran, namun Irwan terus berpidah tempat, mulai dari Bekasi, Tangerang, Banten hingga Bandar Lampung.
Polisi mencoba menunggu tersangka saat pulang.
(Baca Juga : Ditemukan Polisi, Moge Digelapkan Selama Setahun Kembali Utuh Ke Tangan Pemilik)
“Rupanya pelaku ini pulang saat tahun baru kemarin. Petugas yang sudah lama mengintai segera menangkapnya,” sambung Sumaji.
Irwan mengaku, satu truk lain digadaikan di wilayah Kecamatan Sendang.
Dari dua truk ini ia mendapatkan uang Rp 83 juta.
Namun uang ini habis untuk menikmati berbagai tempat kehidupan malam.
(Baca Juga : Gak Nyangka! Ibu Rumah Tangga Menggelapkan Belasan Mobil Rental)
“Kalau kerugian korban sebesar Rp 600 juta, sesuai harga dua truk itu. Tapi di pegadaian gelap, dua truk itu hanya laku Rp 83 juta,” ujar Sumaji.
Irwan mengaku beraksi seorang diri. Namun polisi masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap pihak lain yang membantunya.
Irwan akan dijerat pasal 378 KUH Pidana junto pasal 372 KUH Pidadan tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Pacitan Gadaikan Dua Truk Majikannya di Tulungagung, Kantongi Rp 83 Juta dan Dipakai untuk Ini