Tekan Klakson Nggak Sembarangan, Sekali Artinya Sapaan, Dua Kali Panggilan

Ignatius Ferdian - Selasa, 29 Januari 2019 | 21:00 WIB

Membunyikan klakson berkali-kali saat hendak masuk rumah bisa menganggu tetangga (Ignatius Ferdian - )

Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), aturan ini berbunyi, “Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,”.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Kemenhub juga mengingatkan agar fungsikan klakson secara bijak.

Bila ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba bergeser pindah jalur ke arah kendaraan Anda, selayaknya seorang pengendara yang terhormat cukup membunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali.

Untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan Anda terhadap pengemudi tersebut.

Lain soal pada kasus kedua. Saat melintasi sebuah persimpangan jalan dengan visual dari arah lain yang terbatas, tidak perlu membunyikan klakson secara panjang atau berulang-ulang.

(Baca Juga : Klakson Motor Mulai Sember, Bisa Pertanda Aki Soak Atau Salah Perawatan)

Cukup satu kali dengan intonasi yang pendek saja sebagai pertanda kehadiran Anda di persimpangan tersebut.

“Bunyi klakson juga mengandung arti. Misalnya membunyikan klakson sekali dianggap sebagai sapaan, dibunyikan dua kali seperti panggilan atau meminta perhatian atau bahkan sebuah ucapan terima kasih saat Anda menyalip kendaraan lain,” ujar Jusri Palubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat diubungi beberapa waktu lalu.

Jusri penambahkan, penggunaan klakson yang salah, bisa memancing emosi pengendara lain.

Misalnya membunyikan klakson secara panjang tanpa putus.

(Baca Juga : Sekelas Moge, Klakson Kawasaki Suaranya Imut, Wajar Pemilik Ninja 250 Ganti Klakson Keong)

Selain berisik, menurut Jusri, pengendara lain yang ada di sekitar Anda juga tidak senang diperlakukan seperti itu. Ujung-ujungnya akan menjadi sebuah keributan di jalan raya.

Jusri juga mengingatkan, di tempat tertentu Anda diharamkan membunyikan klakson.

Di antaranya saat berada di depan rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka di sebuah perumahan.