Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun, Efek Rupiah Menguat Dari Dolar

Irsyaad Wijaya - Minggu, 10 Februari 2019 | 13:40 WIB

Ilustrasi SPBU Pertamina (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Produk BBM non-subsidi PT Pertamina bakal turn harga.

Mulai dari Pertamax Turbo, Pertamax, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Penyesuaian harga dimulai tadi malam pukul 00:00 waktu setempat (WIB, WITA, dan WIT), (10/2/2019).

Penurunan harga ini sesuai dengan anjloknya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

(Baca Juga : Pertamina Luncurkan Call Center Baru, Silakan Komplain Atau Cari Info)

Penyesuaian harga ini bervariasi, ada yang turun sampai Rp 800 per liter.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero), Mas'ud Khamid menjelaskan sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai Badan Usaha Hilir Migas, Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga.

Dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid.

(Baca Juga : Pertamina dan BP-AKR Berencana Tambah Pom Bensin, Raih Untung Lebih Banyak)

Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina.

Untuk wilayah Jakarta, berikut penyesuaian harga BBM non subsidi:

1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per liter
2. Pertamax disesuaikan dari Rp10.200 menjadi Rp9.850 per liter
3. Dexlite disesuaikan dari Rp10.300 menjadi Rp10.200 per liter
4. Pertamina Dex disesuaikan dariRp 11.750 menjadi Rp11.700 per liter
5. Pertalite tetap Rp7.650 per liter

Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter.

(Baca Juga : Baca Juga : Pom Bensin Pertamina Diserbu, Kendaraan yang Dibawa Jarang Keliatan di Jalan)

Sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com.

Semua harga BBM ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar.