Ia pun membantah Jupiter MX itu akan dijual atau digunakan untuk balapan liar.
Jupiter MX itu rencananya akan ia kembalikan dan di lokasi awalnya ia mengambil.
Namun belum sempat mengembalikan Jupiter MX itu, ia sudah diamankan petugas kepolisian.
Bahkan, kaki kiri tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas.
"Sementara tersangka Febrianto kita jerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara sampai 7 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Pelajar Diamankan karena Mencuri Motor, Satu di Antaranya Mencuri Demi Ganti Velg