Usaha Cuci Mobil Bakal Kena Pajak Air Tanah, Diarahkan Beralih ke PAM

Ignatius Ferdian - Minggu, 17 Februari 2019 | 11:10 WIB

Ilustrasi tempat cuci mobil (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Target Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk pajak air tanah mencapai Rp 145 miliar.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menagih pajak ke para pengusaha pencucian mobil dan jasa cuci pakaian.

"Ya sedang kita arahkan untuk pendataan air tanah terhadap usaha cuci mobil," kata Faisal dikutip di Jakarta (16/2/2019).

Ia menambahkan, alasannya dilakukan ini yang pertama untuk pengaturan regulasi supaya masyarakat tidak menggunakan air tanah tapi menggunakan air PAM (perusahaan air minum/pengelola air bersih)

(Baca Juga : Tempat Cuci Mobil Di Jakarta Akan Dibatasi, Detergen Jadi Masalah)

Ia mengaku akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendataan sekaligus pengawasan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan mengatur usaha cuci pakaian atau laundry dan cuci mobil yang ada di Ibu Kota.

Sebab sabun sisa cuciannya dapat mencemari sungai-sungai, salah satunya Kali Sentiong atau Kali Item, Jakarta Utara.

Pemprov DKI berkomitmen untuk membantu mengurangi limbah detergen yang menjadi penyebab Kali Item berbusa.

Sehingga busa yang dihasilkan di Kali Item dapat berkurang.