Otomotifnet.com - Saat akan berbelok, berapa meter kah anda menyalakan lampu sein?
Ternyata, penggunaan lampu sein saat akan berbelok ada aturannya yang membuat anda lebih aman.
Nah.. mungkin ada sebagian orang yang enggak tahu jarak aman yang pas saat ingin menggunakan lampu sein.
Karena kalau jaraknya tidak pas, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(Baca Juga : Substitusi Kampas Rem Suzuki Burgman 200 Bisa Pakai Punya Bebek Ini)
Jarak yang pas saat kita ingin menyalakan lampu sein untuk berbelok adalah minus 10 sampai 20 meter.
Dan jika ingin pindah lajur minimal tiga detik sebelumnya kita sudah menyalakan lampu sein.
“Jarak aman yang menjadi acuan saat ingin menyalakan lampu sein untuk berbelok ialah 10 sampai 20 meter, dan minimal tiga detik sebelum pindah lajur,” ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Sebelum berbelok atau pindah lajur kita wajib untuk mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang dulu sob, baru menyalakan lampu sein.
(Baca Juga : Bedah Calya Dan Sigra, Hasil Tes, Kelebihan Serta Masalahnya)
Ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,”
“Aturanya ada di Pasal 112 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, selain dengan lampu sein kita juga bisa menggunakan isyarat tangan,” tambahnya.