Oli Bekas Jadi Limbah? Laku Dijual Untuk Jadi Bahan Pembakaran Aspal

Ignatius Ferdian - Jumat, 1 Maret 2019 | 19:00 WIB

Ilustrasi pengolahan oli bekas (Ignatius Ferdian - )

Untuk pendapatan jumlah oli yang didapat perharinya Roy tidak bisa memprediksi.

“Terkadang 3 drum bisa penuh terkadang cuma dapat 1 drum alias tidak bisa diprediksi.

Untuk sekarang bisa dipastikan bahwa tidak ada lagi pengepul oli bekas yang menjualnya untuk dijadikan oli palsu. Bisa ditangkap kalau jual untuk itu,” tutupnya.

Oli bekas yang termasuk limbah B3, sangat haram dibuang ke lingkungan sekitar.

(Baca Juga : Main ke Showroom Mobil Mewah, Raffi Ahmad Malah Jajal Moge Rp 500 Juta, Enak Katanya)

Karena menurut BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah), oli bekas sangat dilarang dibuang sembarangan ke lingkungan.

Karena akan mempengaruhi kualitas air, tanah, dan sangat mudah terbakar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang pengolahan limbah B3, ada 7 tahap pemberlakuan terhadap limbah jenis ini.

Tahap tersebut sumber atau penghasil, limbah ditampung sementara, pada satu titik dipindahkan, diangkut ke pengepul, ada pemanfaat, pengolahan, penimbunan dan pemusnahan limbah B3.

Oli bekas secara kimia bisa bersifat seperti minyak goreng bekas yang dibuang ke got atau saluran air.

Limbah ini akan tetap berada di lapisan teratas ketika menyatu dengan air serta bersifat mencemar lingkungan.