Otomotifnet.com - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka di kasus pembajakan dua truk tangki Pertamina, (18/3).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial M dan N.
Mereka diamankan bersama delapan orang lainnya yang masih dalam pemeriksaan.
“Ada dua yang sudah ditahan, dengan peran M sebagai pelaku perampasan truk tangki dan N sebagai aktor intelektual yang merencanakan dan memerintahkan para pelaku,” kata Budhi, (19/3).
(Baca Juga : Tegang! Dua Truk Tangki Pertamina Dibajak 10 Orang, Tujuan ke Istana Negara)
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Ancaman hukumannya itu di atas 9 tahun ya,” kata Budhi.
Para pelaku yang ditangkap merupakan anggota dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT).
Hingga kini sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa terdiri dari para pelaku, pengemudi dan kernet mobil tangki, serta pihak Pertamina.
(Baca Juga : Sopir dan Kernet Truk Tangki Pembajakan Diperiksa, 10 Orang Diburu!)