Otomotifnet.com - Pernah kita melihat, mobil dengan pelat nomor 'dewa' dengan mudah melintas di bahu jalan, menerobos lampu merah sampai masuk jalur busway.
Padahal pengguna jalan lain jelas dilarang untuk melintas di jalur tersebut.
Pengguna pelat nomor "dewa" ini melintas di jalur tersebut bertujuan untuk menghindari antrean kemacetan.
Apakah dengan kondisi tersebut dibenarkan atau diperbolehkan?
(Baca Juga : Suzuki Ertiga Bumper 'Rontok', Hantam Keras Beton Pembatas Jalan)
Sebelumnya masuk ke pembahasan apa itu pelat nomor dewa.
Pelat nomor dewa yang dimaksud di sini, yakni pelat nomor rahasia yang memang dikhususkan untuk para pejabat atau instansi negara.
Jadi dengan pelat nomor ini, mobil itu bisa melewati jalur busway ataupun bahu jala.
Tapi apakah hal tersebut diizinkan?
(Baca Juga : RX-King, Smash, Vega R Pakai Knalpot Brong Dirazia Polisi, Mesin Nyala, Suara Pecah)