Negara Lain Sudah Terapkan Sanksi Merokok Sambil Berkendara, Denda Rp 35 Juta Sampai Bui

Ignatius Ferdian - Kamis, 4 April 2019 | 15:45 WIB

Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok (Ignatius Ferdian - )

"Sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor," ucapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengendara agar menepi di jalan jika ingin merokok.

"Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ucap dia.

"Hentikan kebiasaan merokok sambil mengemudi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," tutup Djoko Setijowarno.