Kapolri Instruksikan Ringkus Debt Collector Kendaraan Jelang Pilpres dan Pileg 2019

Irsyaad Wijaya - Kamis, 11 April 2019 | 20:30 WIB

Polisi tangkap 8 debt collector yang meresahkan di Semarang Barat. (Irsyaad Wijaya - )

Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.