Toyota Camry Hajar Avanza, Mercy dan Motor, Penjara 10 Tahun Mengancam

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 20 April 2019 | 07:00 WIB

Toyota Camry hajar dua mobil dan beberapa motor, pengemudi dirawat di RSCM akibat amuk massa (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Toyota Camry penabrak dua mobil dan beberapa motor kini dirawat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo.

Usai melakukan tabrak lari terhadap satu Mercedes-Benz, Toyota Avanza dan beberapa motor, pengemudi langsung diamuk massa.

Pengemudi yang diketahui berinisial DS (38) mengalami luka-luka di wajah dan bahu menurut keterangan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir.

"Lukanya dia ada di wajah, terus di bahu cukup parah. Dia masih di rumah sakit," kata Nasir di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jaksel, (19/4).

(Baca Juga : Toyota Camry 'Maut', Tabrak Lari Mercy, Avanza dan Belasan Motor di Jakarta)

Nasir menambahkan, pihaknya belum dapat memeriksa DS karena masih dirawat di rumah sakit.

"Belum ada hasil dari sana jadi kami belum bisa tetapkan tersangka karena belum ada penyelidikan," terangnya.

"Tetapi dia akan jadi tersangka karena sudah jelas kejadiannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait untuk mengetahui kronologi kecelakaan.

(Baca Juga : Kijang Innova, Picanto, Avanza, Ford Fiesta, dan Vios Sama Rugi, Saling Tabrak Depan Belakang)

"Baru dilaksanakan interogasi kejadian, untuk BAP saksi masih minta waktu dulu," tutur Nasir.

Sebelumnya, DS melaju dari Jl Rasuna Said, Jl Minangkabau, hingga Jl Dr Saharjo lantas menabrak dua mobil serta beberapa motor warga.

Insiden itu terjadi pukul 19:00 WIB, (18/4).

Akibatnya, tujuh orang alami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

(Baca Juga : Toyota Fortuner Hadang Honda Brio, Pengemudi Ngamuk, Langsung Ditangkap)

ANTARA News/HO/Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya
Kondisi mobil Toyota Camry warna hitam yang dikemudikan tersangka DS (38) pelaku tabrak lari setelah diamankan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (18/4/2019) malam.

Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, sekujur bodi Camry bernopol B 1185 TOD hancur karena dimuk massa.

Nampak, kaca depan belakang pecah, fender kiri sobek, serta penyok dibeberapa bagian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diamuk Massa, Pengemudi Camry yang Tabrak Mercy dan 4 Motor Dirawat di RSCM