Otomotifnet.com - Masyarakat boleh melapor jika menemukan polisi lalu lintas yang menyimpang saat bertugas.
Keterangan itu disampaikan oleh Kasi Denwal PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono.
Dedy bahkan mengatakan, jika masyarakat curiga boleh meminta petugas menunjukan surat-suratnya.
"Bisa, silahkan saja," kata AKBP Dedy Suhartono di Jakarta, (25/4).
(Baca Juga : Surat Terbuka Pengemudi Truk ke Kapolri, Curhat Sering 'Dipalak' Petugas PJR di Tol)
"Sebetulnya kalau anggota polisi lalu lintas itu mau melaksanakan penindakan pelanggaran itu ada beberapa cara," terang Dedy.
"Kalau stasioner anggota polisi tentu akan dilengkapi dengan surat tugas," imbuhnya.
Ia menilai, petugas di lapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan pasti selalu mengantongi surat tugas.
Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.
(Baca Juga : Surat Terbuka Sopir Truk Kena Palak PJR, Polisi Pastikan 90 Persen HOAX)
"Tetapi kalau ada pelanggaran jelas tertangkap tangan, misalnya seperti ngebut tentu polisi berhak juga melakukan penindakan," kata dia.
Namun Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang sudah salah namun masih meminta surat tugas polisi itu, sudah jelas masyarakatnya yang salah.
"Kami sebagai polisi diberi gaji negara sebagai aparat penegak hukum," katanya.
"Jika menemukan pelanggaran sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan penindakan," ucapnya.