Otomotifnet.com - Bukan merupakan hal baru pedagang bensin eceran menjamur di setiap jalan di Indonesia.
Mulai jualan di botol, dispenser atau pertamini.
Tapi buat pedagang bensin eceran jangan pernah berpikir untuk mengoplos bensin dengan jenis lainnya demi meraup keuntungan.
Karena bagi yang nekat ancaman denda dan penjara sudah menanti.
(Baca Juga : Geberan Harley-Davidson Ingin Didengar Pengidap Kanker, Ternyata Ini Permintaan Terakhir, Bikin Haru!)
Dendanya enggak tanggung-tanggung, Rp 60 miliar! atau penjara 6 tahun.
Tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Itu sudah diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(Baca Juga : Kawasaki Ninja 250 Didorong Mundur, Dua Orang Gerak Cepat, Salah Satu Bawa Pistol)