Komunitas Motor dan Ojek Online Bekuk Pelaku Begal, Informasi Terendus

Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 Mei 2019 | 17:30 WIB

Suasana geng motor yang terciduk (Irsyaad Wijaya - )

Perhatian :

Kepada seluruh anggota KOMUNITAS / BIKERS INDONESIA Wilayah JABODETABEK khusus nya wilayah BEKASI & JAKARTA

Bagi yg kurang berkepentingan jangan keluyuran malem gak jelas melebihi antara jam 11.00 - 04.30 pagi, dikarenakan GENGSTER sedang MERAJALELA

Jaga keselamatan diri kita & org yg kita sayangi.

Sebarkan info ini semoga bermanfaat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasal 30 Ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam Sistem Pertahanan dan Kemanan Rakyat Semesta. Bunyi Pasal 30 Ayat 4 "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Bunyi Pasal 30 Ayat 5 "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang". @jokowi #jokowi #kejahatan #kriminal #hukum #penegakhukum #tawuran #begal #ham #pelanggaranham #prayforindonesia #prayforjakarta #ontheroad #instago #instagood #instadaily #photooftheday #likeforfollow #likeforlike #like4follow #like4like #instapic #latepost #picoftheday #indonesia #pertahanan #masyarakat #masyarakatcintajakarta #dkijakarta #tegas #tegasbukankeras

A post shared by NF ???????? (@nrffajriyah098) on