3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur)
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat)
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur)
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)