Sedangkan untuk arus balik, sistem one way berlaku mulai dari Palimanan sampai KM 29.
"Jadi masyarakat dari arah Jakarta ke arah Bekasi masih bisa menggunakan jalan, karena tahun sebelumnya kami mendapat protes juga dari masyarakat Bekasi," jelasnya.
"Sehingga sekarang masyarakat Bekasi yang dari Jakarta tidak terkena aturan ini," ujar Budi Setiyadi.