Namun ia mengaku cukup menyesal setelah dimintai uang Rp 10.000 hanya untuk membayar parkir di sana.
Achil, warga lainnya yang bermaksud untuk membeli pakaian untuk Lebaran mengaku terpaksa memarkirkannya di trotoar tersebut.
"Tadi udah mau parkir di sana (tempat parkir resmi) penuh, mau parkir ke Blok B macet banget, ya sudah parkir di sini saja," kata dia.
Meski harus membayar lebih untuk parkir, ia berharap bisa mendapatkan baju Lebaran yang murah di pasar Tanah Abang.
(Baca Juga: Puluhan Geng Motor Beraksi, Pemotor Diseret, Ditusuk Tembus ke Paru-paru)
Melihat kembali aturan dan fungsi trotoar ini sebenarnya sudah jelas tertulis di dalam undang-undang.
Pemerintah sudah jelas mengatur hal itu dalam Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 131 ayat satu disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung, salah satunya trotoar.
Melanggar hak tersebut juga bisa dikenai sanksi. Pada pasal 284 dalam undang-undang yang sama disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Kemudian pada UU No 38 Tahun 2004 dan PP No 34 Tahun 2006 memberikan keterangan denda sebesar 1,5 miliar atau penjara selama 18 bulan untuk siapapun yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trotoar untuk Pejalan Kaki di Tanah Abang Kini Jadi Lahan Parkir, Tarifnya Rp 10.000"