Dalam situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Range Rover LWB milik Raffi itu dikenakan pajak sebesar Rp 75,143 juta.
Rinciannya PKB Pokok sebesar Rp 75 juta dan SWDKLLJ Rp 143 ribu untuk mobil kepemilikian pertama.
Status pajaknya juga masih berlaku dan akan jatuh tempo pada 21 Januari 2020.
Mobil mewah ini juga bukan satu-satunya yang dimiliki oleh artis sekelas Raffi Ahmad, yang gemar koleksi mobil mewah.
Ia juga diketahui memiliki sederetan koleksi mobil mewah berharga fantastis di garasi rumahnya.
Lamborghini, Rolls-Royce, dan beberapa yang lainnya adalah di antaranya.
Gimana mantab enggak pajaknya? Nominal segitu bisa buat tebus dua sekaligus Yamaha NMAX ABS dan masi ada sisanya.