Tersangka juga sempat berada di lokasi kejadian pada saat warga dan petugas pemadam kebakaran memadamkan api di mobil tersebut.
Pelaku menyadari bahwa mobil tersebut bukanlah sasarannya pada saat itu juga dari perbincangan sejumlah warga.
Ternyata, mobil yang baru berusia seminggu itu milik anak dari Nurakhim yang baru mudik dari Yogyakarta.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu mengapresiasi anggotanya yang jeli dalam mengungkap kasus ini.
(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Jalan Malioboro Yogyakarta, Catat Ujicobanya)
Kecurigaan petugas bermula ditemukannya sejumlah batang kayu yang masih beraroma bensin di kolong mobil.
"Kami dibantu Reskrimum Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku," katanya.
Terbakarnya mobil di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terjadi pada hari pertama Lebaran, 5 Juni 2019.
Tersangka akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Pelaku Salah Sasaran Bakar Mobil Tetangga"