Puluhan mobil diantaranya Honda Brio, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, hingga Mitsubishi Pajero Sport yang tak bersisa.
Semua kondisi mobil hangus tinggal menyisakan rangka mirip rongsokan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras
Bus medium milik Brimob tak luput menjadi korban pembakaran massa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tersangka Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar