Tarif segitu dianggap terlalu mahal dan disebut ada komersialisasi berlebihan di wilayah institusi pendidikan.
Postingan selanjutnya, juga ada pembanding dengan tarif parkir di kampus lainnya yang dianggap masih normal dan wajar.
Data yang diambil sebagai pembanding yakni tarif parkir universitas yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Sebagai contoh, Universitas Multimedia Nusantara yang berlaku tarif Rp 6.000 per hari.
(Baca Juga: Keduk Isi Kantong, Tarif Parkir Di Jakarta Bakal Naik, Bayar Parkir Pakai Aplikasi)
Ada juga yang Universitas Bina Nusantara yang tarifnya di satu jam pertama Rp 3.000.
Lalu tiap jam berikutnya dikenakan Rp 2.000 dan maksimal Rp 12.000.
Menurut Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum UPH, tarif parkir VIP ini terindikasi melanggar Peraturan Bupati Tangerang No 108 tahun 2015 tentang biaya parkir.
Isinya, berbunyi tarif parkir maksimal Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 3.000 untuk satu jam berikutnya.
Serta kejanggalan dari mahasiswa, kenapa lahan parkir VIP lebih luas ketimbang area parkir ekonomi.
Ada pendapat tentang kasus ini?