Otomotifnet.com - Banderol mobil baru di DKI Jakarta bisa saja melonjak.
Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 menjadi 12,5%.
Keputusan tersebut diungkapkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin merujuk pada kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali.
"Kita sedang usulkan karena sesuai dengan kesepakatan Badan Pendapatan se-Jawa dan Bali untuk BBN 1 itu ditetapkan 12,5 persen," katanya.
(Baca Juga: Harga Mobil Baru Sekarang Sama Dengan Model Lama, Kenapa Ya?)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan, usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata," tutur Faisal.
"Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sama 12,5 persen," tuturnya.
"Jika revisi Perda ini segera disahkan DPRD, maka kenaikan akan berlaku tahun depan," jelasnya.