Ganjil-Genap Diisukan 15 Jam Sehari, Sasar Sampai ke Motor, Polisi: Itu Hoax!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 12 Juli 2019 | 19:45 WIB

Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Muncul isu aturan ganjil-genap berlaku selama 15 jam di DKI Jakarta.

Aturan itu katanya juga akan menyasar ke motor yang berlaku mulai pukul 06:00-21:00 WIB mulai 12 Juli ini.

Kebijakan yang persis sama saat diberlakukan pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menilai informasi tersebut tidak benar!

(Baca Juga: Setuju Enggak, Aturan Ganjil-Genap Berlaku Seharian Penuh di Jakarta?)

"Tidak benar itu alias hoax," kata Kombes Pol Yusuf di Jakarta, (12/7).

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko mengatakan, belum ada perubahan aturan soal ganjil-genap berdasarkan Pergub No 155 Tahun 2018 yang berlaku mulai 2 Januari 2019.

Sebelumnya, informasi tersebut viral di group WhatasApp, berikut isinya;

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7).

Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.