Otomotifnet.com - Sejak dilaksanakan penerapan tilang elektronik atau E-TLE sudah 4.701 pengendara terekam melakukan pelanggaran.
Sebanyak 2.929 diantaranya sudah melakukan pembayaran tilang.
“Sebanyak 4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang, 2.929 pengendara telah membayarkan pelanggaran,” jelas AKBP M. Nasir, Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya.
Menurut AKBP M. Nasir, selain itu, sekitar 4.459 pelanggaran pengendara sudah dikirim ke pengadilan.
(Baca Juga: Honda BeAT Ludes, Hangus Dikepung Jago Merah, Api Berasal Dari Bawah)
"Kemudian 4.459 pelanggar telah mendapat putusan pengadilan," jelasnya.
Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, sebanyak 2.793 nomor kendaraan telah diblokir lantaran tidak menyelesaikan pembayaran setelah 2 minggu melakukan konfirmasi.
Sementara pengendara yang telah membuka blokir ada 764.
Selanjutnya ada 78 nomor polisi yang tidak diblokir.
Nomor polisi yang tidak diblokir tersebut milik TNI atau Polri, nopol rahasia (RHS), atau nopol tidak terdaftar.