Pelat Nomor Cantik Bisa Dipilih Online, Polisi Beri Kebebasan, Namun Ada Syaratnya

Ignatius Ferdian - Kamis, 18 Juli 2019 | 18:40 WIB

Ilustrasi. Pelat nomor cantik yang sudah dimodif jarak antar hurufnya. Aslinya tidak seperti ini. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang cari pelat nomor cantik buat kendaraannya kini sudah semakin gampang.

Karena selama ini calon pemilik harus bertanya terlebih dahulu ke samsat, apakah pelat nomor cantik yang dinginkan masih tersedia.

Namun sekarang semakin dipermudah, karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan instansi terkait telah membahas aturan baru.

Sehingga, pemilik kendaraan dapat memilih sendiri pelat nomor cantik sesuai keinginan secara terbuka dan transparan.

(Baca Juga: Honda BeAT Dipakai Polisi, Seragam Ganti Daster+Jilbab, Melintas Bekuk Tiga Begal)

Memilih pelat nomor cantik akan dapat dilakukan secara online dengan aturan yang akan ditetapkan.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Refdi Andri di Jakarta belum lama ini, usai rapat yang membahas aturan baru tersebut.

“Masih kita kaji secara aturan dan mekanismenya bagaimana. Jadi nanti bisa pilih nopol sendiri,” ujar Refdi Andri .

Tahap pertama, aturan tersebut diberlaukan di wilayah tertentu seperti di DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

(Baca Juga: Desain Honda X-ADV 150 Tersebar, Upside Down Berwarna Emas, Ada Lima Varian!)