Gran Max Terguling Hajar Suzuki APV, 5 Penumpang Hangus Terbakar di Kabin

Irsyaad Wijaya - Selasa, 23 Juli 2019 | 12:30 WIB

Daihatsu Gran Max hangus terbakar usai hantam Suzuki APV di Tol Cipali (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Suzuki APV dan Daihatsu Gran Max pikap terbakar habis usai kecelakaan di tol Cipali KM 154+800.

Kondisi fisik sisa rangka, semua bagian habis dilahap si jago merah.

Karena sebelum api mengepung, kedua mobil sempat bertabrakan hingga membuat kabin Gran Max ringsek, pukul 23:00 WIB, (19/7).

Semua warna yang membalut bodi berganti karat karena api cepat membesar.

(Baca Juga: Gran Max Hangus Terbakar, Melintang Dihajar Grand Livina, Satu Orang Terpanggang)

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan hasil penyelidikan dugaan kebakaran diakibatkan adanya tumpahan bahan bakar mobil.

"Gran Max itu terguling setelah menabrak APV. Dugaan sementara bahan bakar mobil tumpah, sehingga terjadi kebakaran," ujar AKBP Mariyono, (22/7).

Dirinya menceritakan, Gran Max yang melaju kencang dari arah Cirebon mendadak berpindah jalur ke jalur sebaliknya.

Saat itu, Gran Max tersebut langsung menabrak APV yang mengangkut lima penumpang.

"Posisinya berdekatan setelah terjadi tabrakan, sehingga api membakar kedua kendaraan itu," ucapnya.

Sementara itu, kronologi kecalakaan tersebut bermula, Gran Max pikap bermuatan ayam itu, melaju kencang dari arah Cirebon mendadak berpindah jalur ke jalur sebaliknya.

Mobil tersebut langsung menabrak minibus jenis APV yang mengangkut lima penumpang.

Akibat insiden itu, lima orang tewas di lokasi kejadian akibat terpanggang oleh si jago merah.

(Baca Juga: Truk Pertamina Vs Calya Panggang 3 Orang, KNKT Turun Tangan, Dugaan Lain Akibat Tangki Aluminium)

"Korban meninggal dunia ada lima orang, empat penumpang APV dan satunya penumpang Gran Max" kata AKBP Mariyono.

Tambah AKBP Mariyono, selain korban tewas, tiga penumpang lainnya mengalami luka berat.

Untuk korban yang tewas dievakuasi ke RS Cideres Majalengka yang saat ini sudah diambil oleh pihak keluarganya.

Sedangkan, yang mengalami luka-luka ke RS Mitra Plumbon Cirebon dan saat ini masih dalam perawatan intensif.

"Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan ini, yakni Carim, pengemudi Grand Max dan Ia dikenakan pasal 310 UU, No 2 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Majalengka Ungkap Penyebab Mobil Pikap dan APV Terbakar saat Kecelakaan di Tol Cipali