"Baru saya bilang ada barang berharga," ucapnya.
Adapun ketiga pelaku ditangkap di Mall Cipinang, Jakarta Timur saat sedang melakukan aksinya, (17/7).
Saat ini polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial MFD yang kebetulan tidak ikut beraksi.
Ketiga pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Para Pelaku Mengincar Mobil Honda untuk Dibobol